Monitoring Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Purwokerto - Selama bulan Maret 2022 Dinnakerkop dan UKM Kabupaten Banyumas telah melaksanakan monitoring UMK kepada 65 perusahaan kecil dan menengah dalam wilayah Kabupaten Banyumas.
Tujuan monitoring yang rutin dilaksanakan setiap tahun adalah untuk memantau, memotret sekaligus membina perusahaan dalam pelaksanaan kebijakan UMK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Dari perusahaan yang dimonitor sebanyak 97% sudah mematuhi ketentuan UMK sedangkan sisanya yang 3% belum.
Dalam monitoring tersebut tim monitoring UMK juga melibatkan BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan, hal tersebut di kandung maksud guna memastikan bahwa jaminan-jaminan sosial juga di laksanakan dengan sebaik-baiknya di tingkat perusahaan.
Terhadap perusahaan yang belum menjalankan UMK dan kebijakan jaminan sosial akan dberikan peringatan sekaligus pembinaan secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuanya untuk mengedukasi kepada para pengusaha agar memenuhi hak-hak pekerja, karena pekerja adalah aset penting serta faktor esensial bagi kemajuan perusahaan.