TUGAS DAN FUNGSI DINAS


Tugas :

Menurut Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas. Dinnakerkop UKM mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja, bidang koperasi, bidang usaha mikro, kecil dan menengah dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

Fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja, bidang koperasi, bidang usaha mikro, kecil dan menengah dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang tenaga kerja, bidang koperasi, bidang usaha mikro, kecil dan menengah dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  3. pembinaan teknis penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang tenaga kerja, bidang koperasi, bidang usaha mikro, kecil dan menengah dan bidang transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten;
  4. pelaksanaan administrasi kedinasan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

 

Adapun secara lengkap Tugas dan Fungsi dapat diunduh dengan klik pada link ini