Tugas & Fungsi Balai Latihan Kerja


Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas. Balai Latihan Kerja memiliki Fungsi :

  1. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM dapat dibentuk UPTD;
  2. UPTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala UPTD yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas;
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan UPTD dan uraian tugas UPTD diatur dengan Peraturan Bupati

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Tenaga Kerja Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banyumas. Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Banyumas Unit Pelaksana Teknis (UPT) adalah Pelaksana sebagian Kegiatan Teknis Operasional dan/atau Kegiatan Teknis Penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Kecamatan yang berkedudukan di bawah Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala UPT yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.

Berlokasi di Jl. Raya Baturaden Km 5,3 Kelurahan Pabuwaran,  Kecamatan Purwokerto Utara. Mempunyai Visi Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Banyumas melalui Penyediaan Tenaga Kerja yang kompeten, terampil dan berdaya saing, dan misi :

Penyediaan tempat penyelenggaraan pelatihan dengan sarana dan prasarana sesuai Standar Pelatihan Kerja Nasional;

  1. Penyediaan Tenaga Kepelatihan dan Instruktur yang bersertifikat dan kompeten dibidangnya;
  2. Penyelenggaraan pelatihan keterampilan kerja berbasis masyarakat dan berbasis kompetensi bagi masyarakat yang terseleksi;
  3. Membangun jejaring kerja sama dalam rangka suksesnya penyelenggaraan pelatihan kerja.