Tugas & Fungsi Bidang Hubungan Industrial


Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 50 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas. Bidang Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas merumuskan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan dan program kerja di bidang HI.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang HI menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan dan program kerja bidang HI dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terkait dengan :
    • Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota;
    • Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Daerah kabupaten/kota.
  2. Pelaksanaan kebijakan dan program kerja pelaksanaan tugas bidang HI dalam pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah terkait dengan :
    • Pengesahan peraturan perusahaan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama untuk perusahaan yang hanya beroperasi dalam 1 (satu) Daerah kabupaten/kota;
    • Pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan di Daerah kabupaten/kota.
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan    pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang
  4. Pengadministrasian pelaksanaan kebijakan dan program kerja bidang
  5. Pelaksanaan tugas   kedinasan   lain  yang diberikan  oleh atasan sesuai dengan tugas dan