Sosialisasi Legalitas Usaha dan Pembuatan NIB

Dilihat : 1105 Kali, Updated: Jumat, 12 Agustus 2022
Sosialisasi Legalitas Usaha dan Pembuatan NIB

Purwokerto - Dinnakerkop UKM menyelenggarakan Sosialisasi Legalitas Usaha dan Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) di Balai Desa Kalisari, Kec. Cilongok pada hari ini Jumat, 12 Agustus 2022. Kegiatan ini dihadiri oleh Erna Sulistyowati Achmad Husein (Bunda UMKM), Kepala Dinnakerkop UKM, tim dari DPMPTSP yang dipimpin oleh Kris Shinta Indrakusumawati, S.STP, Camat Cilongok beserta Jajaran Forkompimca, Kepala Desa Kalisari dan Pelaku UMKM Tahu Kalisari.

Adapun kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengimplementasikan amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan untuk memudahkan para pelaku UMKM dalam mengakses legalitas usaha.
Beberapa keuntungan adanya legalitas usaha yaitu :
1.Perlindungan Hukum
2.Aset Pribadi Terlindungi
3.Mengembangkan Bisnis ke Skala Lebih Besar
4.Kredibilitas Bisnis Meningkat

Komentar