Dinnakerkop UKM Banyumas Bantu Mitigasi Risiko Koperasi
Purwokerto - Koperasi sebagai badan usaha sekaligus badan hukum merupakan salah satu pilar perekonomian Indonesia. Koperasi hadir sebagai wujud Gerakan ekonomi kerakyatan yang bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (UU No 25 tahun 1992 Pasal 3).
Sebagai sebuah badan usaha menandakan bahwa ada kegiatan ekonomi koperasi yang dibangun untuk memenuhi kebutuhan daripada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, salah satunya adalah kegiatan simpan pinjam koperasi. Koperasi Simpan Pinjam atau Unit Simpan Pinjam (KSP/USP) baik secara konvensional maupun syariah yang kegiatan utamanya adalah menerima simpanan dan menyalurkan dana pinjaman dari dan untuk anggota dalam kegiatan usahanya sangat rentan dan dekat sekali dengan risiko, mulai dari penerimaan simpanan anggota pengelolaan penyaluran pinjaman hingga penerimaan kembali pinjaman tersebut.
Hadir membantu koperasi dalam melakukan mitigasi risiko koperasi tersebut, Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Banyumas selaku Pembina Gerakan Koperasi di Kabupaten Banyumas menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Risiko. Pelatihan tersebut diselanggarakan selama 3 (tiga) hari pada tanggal 22 s.d 24 Juni 2022 bertempat di D’Garden Hall & Resto Purwokerto dan diikuti oleh sebanyak 30 (tiga puluh) koperasi yang terdiri dari unsur KSP/USP dan KSPPS/USPPS dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari LPKS LDP Cendekia Karanganyar. Pada pelatihan ini, koperasi belajar bagaimana melakukan mitigasi risiko disekitar koperasi mulai dari risiko keuangan, risiko operasional, risiko pembiayaan, risiko strategik, risiko reputasional dan risiko kepatuhan.
Dengan adanya Pelatihan Manajemen Risiko ini diharapkan mampu meningkatkan tanggungjawab dan kepedulian Pengurus, Pengawas, dan Pengelola dalam menjaga asset koperasi serta sebagai upaya untuk dapat terus meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Substansi daripada profesionalisme Pengurus, Pengawas, dan juga Pengelola koperasi juga ditanamkan dalam pelatihan ini mengingat masih rendahnya substansi tersebut dalam pengembilan keputusan koperasi. “ Jangan ada rasa tidak enakan dalam koperasi, karena dimulai dari rasa tidak enakan inilah awal mula kehancuran koperasi. Ketika dinilai wajar katakan wajar, dan ketika dinilai tidak wajar katakan jujur itu tidak wajar “ ( ujar Drs. Joko Wiyono, M.Si Kepala Dinnakerkop UKM dalam penutupan pelatihan).