Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dengan Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas

Dilihat : 2438 Kali, Updated: Rabu, 24 Agustus 2022
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dengan Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas

Penandatanganan PKS antara Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas dengan Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas dilaksanakan di Ruang Pandawa Karya Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas pada tanggal 24 Agustus 2022. Drs. Joko Wiyono, M.Si. selaku Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas dan Agus Suprapta, S.H., M.Kn. selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas menandatangani PKS tentang Penanganan Akses Reforma Agraria yang mencakup:
1.Koordinasi Penyiapan pemberdayaan tanah masyarakat
2.Melaksanakan pendampingan UMKM di Lokasi pemberdayaan tanah masyarakat
3.Sinergitas data dalam mendukung kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat
4.Menyiapkan penerapan teknologi tept guna di lokasi pemberdayaan tanah masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan
5.Koordinasi kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat dalam pemetaan sosial, penyuluhan, penyusunan model dan pendampingan pelaku usaha di lokasi kegiatan
6.Dukungan terhadap program strategis yang terkait dengan penanganan akses reforma agraria
7.Kegiatan pemberdayaan tanah masyarakat lainnya yang akan dirumuskan dan disepakati
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan geliat UMKM di Kabupaten Banyumas dan mewujudkan UMKM Kuat Bangsa Berdaulat.

Komentar