LAYANAN PENGESAHAN PP - 2025


LAYANAN PENGESAHAN PERATURAN PERUSAHAAN (PP)

Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja
4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama
Peraturan Perusahaan (PP) adalah peraturan tertulis yang dibuat pengusaha untuk mengatur syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Pengusaha yang mempekerjakan setidaknya 10 orang pekerja wajib memiliki PP yang telah disahkan oleh dinas ketenagakerjaan.

Syarat Pengesahan PP:
1. Surat Permohonan Pengesahan PP (download disini)
2. Naskah/Draft (download disini)
3. Surat Pernyataan Draft PP telah disampaikan ke Pekerja (download disini)
4. Surat Pernyataan Tidak Ada SP (download disini)
5. Surat Pernyataan Memiliki Struktur Skala Upah (download disini)
6. Perusahaan Sudah Terdaftar di WLKP


Prosedur Pengesahan PP:
1. Perusahaan mengajukan permohonan pengesahan PP beserta dokumen persyaratan ke Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Banyumas.
2. Petugas melakukan pemeriksaan dan evaluasi dokumen.
3. Proses pembinaan/pembetulan materi Peraturan Perusahaan.
4. Jika telah sesuai, PP disahkan dan perusahaan akan menerima Surat Keputusan Pengesahan PP.